kelompok
Andi Musdalipa C201 11 014
Muji bunnia C201 11 021
Rizki wahyuni putri C201 11 025
Fitriani H C201 11 037
Gustiana C201 11 042
Nining fitria C201 11 050
LINGKUNGAN POLITIK
Andi Musdalipa C201 11 014
Muji bunnia C201 11 021
Rizki wahyuni putri C201 11 025
Fitriani H C201 11 037
Gustiana C201 11 042
Nining fitria C201 11 050
LINGKUNGAN POLITIK
Stabilitas
politik merupakan salah satu variabel penting bagi perusahaan ketika
mempertimbangankan perluasan pasar luar negeri. Lingkungan politik
memuat peristiwa-peristiwa yang beraneka ragam seperti masalah-masalah
sipil (konflik), aksi terus menentang bisnis, konflik antar negara di
kawasan tertentu.
POLITIK DAN PEMASARAN
Keputusan
pemasaran dalam konteks internasional sangat di pengaruhi oleh
perspektif politik kedua negara ( negara sendiri dan negara lain ).
Sebagai contoh, keputusan pemerintah amerika serikat telah mempengaruhi
industry mobil di negara tersebut. Aturan-aturan keras seperti standar
efisien bahan bakar, telah menyulitkan industry dalam beberapa hal.
Pemerintah berbagai negara didunia membantu industry dalam negerinya
dengan memperkuat daya saing mereka melalui kebijakan fiscal dan moneter
dengan beraneka ragam. Dukungan politik yang demikian dapat memainkan
peranan penting dalam mencari pasar luar negeri.
SUMBER – SUMBER MASALAH POLITIK
Adapun sumber – sumber masalah politik yang mempengaruhi pemasaran internasional adalah :
1. Kedaulatan politik
Kedaulatan
politik (political sovereighty) mengacu pada hasrat suatu negara untuk
menunjukkan kekuasaannya atas bisnis asing dengan berbagai sanksi-sanksi
yang bersifat tetap dan evolusioner, sehingga dapat diperkirakan.
2. Konflik politik
Konflik politik seperti kerusuhan( turnmoil), perang saudara ( internal war ), persekongkolan (conspirasi).
Konflik
politik dapat mempengaruhi atau tidak mempengaruhi perdagangan.
Adakalanya perubahan politik membawa iklim perdagangan yang lebih baik.
Resiko politik dan konflik politik perlu dilihat secara terpisah.
Konflik politik disuatu negara mungkin menyebabkan kondisi yang tidak
stabil, tetapi situasi itu belum tentu merupakan hasil dari konflik
politik.
Konflik
politik dapat mempengaruhi bisnis baik secara langsung ( direct effect )
maupun pengaruh yang tidak langsung ( indirect effect ). Adapun
pengaruh langsung seperti kekerasan dengan penculikan, perusakan harta
benda, pemogokan buruh dan sebagainya. Sedangkan pengaruh tidak langsung
yaitu terjadinya perubahan dalam kebijakan pemerintah. Dengan kata
lain, konflik politik menyebabkan beberapa perusahaan dalam perspektif
ekonomi, baik yang dilakukan oleh pemerintah yang sedang berkuasa maupun
yang baru berkuasa.
Campur
tangan politik (political intervention ) merupakan suatu kebijakan
pemerintah negara setempat untuk memaksa perubahan dalam operasi,
kebijakan, dan strategi perusahaan asing. Campur tangan tersebut bisa
bermacam-macam, mulai dari beberapa usaha pengendalian sampai
pengambilalihan secara lengkap atau menganeksasi perusahaan asing
tersebut. Besarnya campur tangan tersebut beraneka ragam sesuai dengan
bisnis perusahaan dan sifat campur tangan berbentuk pengambilalihan
(expropriation), domestikasi (domestication), pengendalian pertukaran (
exchange control), pembatasan impor (import restrication), pengendalian
pasar ( market control ), pengendalian pajak ( tax control ),
pengendalian harga ( price control ), dan masalah perburuhan ( labor
problem ).
Selain
faktor diatas, dalam pemasaran internasional perlu juga untuk mengenal
model politik yang diterapkan pada negar sasaran. Beberapa model politik
yaitu :
ü Politik
internasional negara – sentris (state centric international politic
model ) berasumsi bahwa pemerintah suatu negara bertujuan mencari
kekuasaan dan status dalam hubungan dengan negara lain, tujuan
kompetisi, dan desentralisasi system politik internasional pemerintah
tersebut menggunakan semua sumberdaya internalnya untuk mencapai
tujuan-tujuan internasional.
ü Model
politik nasional pluralisitk ( pluralistic national politics model )
mengasumsikan bahwa pemerintah suatu negara cepat tanggap terhadap
pertentangan kepentingan-kepentingan dalam suatu system politik.
ü Model
perilaku politik organisasional birokratis ( bureaucratic
organizational politics behavior model ) mengasumsikan bahwa tindakan
pemerintah suatu negara adalah akibat dari suatu proses organisasional
dalam birokrasi pemerintah.
ü Model
politik transnasional ( transnational politics model ) menekankan pada
meningkatnya peran penting yang dimainkan dalam politik dunia oleh
organisasi – organisasi selain organisasi – organisasi pemerintah
nasional.
Setiap model mengandung sejumlah variabel dan proposisi tentang hubungan antara variabel – variabel itu.
Manfaat dari penaksiran resiko politis yaitu :
1. Untuk mengidentifikasi negara-negara yang mungkin berakhir
2. Mengidentifiksikan negara – negara yang dapat diabaikan karena tidak sehat secara politis.
3. Memberikan
sebuah kerangka kerja untuk mengidentifikasi negara – negara yang
berisiko secara politis, tetapi tidak begitu resiko jika secara otomatis
disingkirkan.
LINGKUNGAN HUKUM
Sebuah
perusahaan global yang terlibat dalam pemasaran internasional harus
tunduk tidak hanya kepada undang –undang negara yang bersangkutan saja,
tetapi juga kepada undang-undang negara setempat dimana perusahaan
berada. Diseluruh dunia, negara-negara yang berbeda mengikuti
undang-undang yang berbeda pula. Seorang pemasar internasional harus
mengenal secara khusus undang-undang negara setempat menganai
persaingan, penetapan harga, perencanaan distribusi, kecendrungan
produk, hak paten, merek dagang, dan periklanan.
Untuk
memahami sepenuhnya undang-undang suatu negara, suatu perusahaan perlu
memahami filsafat hokum negara tersebut. Suatu negara mungkin mengikuti
common law atau code law. Common law didasarkan pada
patokan-patokan dan praktik-praktik masa lalu dan diinterpretasikan di
masa sesudahnya. Sedangkan code law didasarkan pada peraturan-peraturan
yang terperinci.
Aspek lingkungan hukum
yang penting lainnya adalah yurisdiksi undang-undang. Undang-undang
mana yang dipakai dalam perkara-perkara khusus harus diketahui. Dalam
beberapa hal, digunakan undang-undang negara dimana persetujuan itu
dibuat, dalam hal lain, digunakan undang-undang dimana bisnis itu
direalisasikan. Penting untuk memiliki pernyataan yurisdiksional dalam
persetujuan-persetujuan. Bila terjadi suatu konflik kepentingan yang
belum memiliki yurisdiksi, sebaiknya konflik tersebut diselesaikan
melalui ligitasi atau diserahkan pada arbitase.
Selain
itu, dalam melaksanakan baik undang-undang negara asal perusahaan
global maupun undang-undang negara setempat, para pemasar internasional
harus memahami perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi
internasional. Umumnya, hukum yang relevan dari
negara setempat akan memperhatikan tariff, dumping, lisensi
ekspor-impor, investasi asing, insentif investasi asing, dan pembatasan
kegiatan perdagangan. Beberapa perjanjian dan konvensi internasional
menyangkut perlindungan hak milik, seperti hak paten, merek dagang,
model-model dan sebagainya, di negara-negara asing. Beberapa
undang-undang internasioanal memilki ketetapan-ketetapan untuk mendorong
kerja sama ekonomi sedunia dan kemakmuran serta realisasi produk-produk
internasional dan proses standarisasi.
Senadainya
suatu konflik hukum terjadi diantara kelompok-kelompok negara yang
berbeda, salah satu cara pemecahannya adalah melalui arbritase. Ada
sejumlah organisasi yang berfungis sebagai arbitase perselisihan :
International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID);
Inter – American Commercial Arbitration Commission (IACAC);
International Chamber of Commerce (ICC); American Arbritation
Association (AAA); Canadian-American Commercial Arbritation Commission (
CACAC); London Court of Arbritation ( LCA ).
Daftar Pustaka:
- file:///E:/Ringkasan%20Materi%20Pemasaran%20Internasional%20_%20SUARA%20KITA.htm
terima kasih.. artikel nya sangat membantu..
BalasHapusmy blog
Artikelnya sangat membantu. Saya ank. 17 kak hahahaha
BalasHapus