Rabu, 02 April 2014

LINGKUNGAN POLITIK & HUKUM GLOBAL

kelompok 
Andi Musdalipa            C201 11 014
Muji bunnia                  C201 11 021
Rizki wahyuni putri      C201 11 025
Fitriani H                      C201 11 037
Gustiana                       C201 11 042
Nining fitria                  C201 11 050

LINGKUNGAN POLITIK
Stabilitas politik merupakan salah satu variabel penting bagi perusahaan ketika mempertimbangankan perluasan pasar luar negeri. Lingkungan politik memuat peristiwa-peristiwa yang beraneka ragam seperti masalah-masalah sipil (konflik), aksi terus menentang bisnis, konflik antar negara di kawasan tertentu.
POLITIK DAN PEMASARAN
Keputusan pemasaran dalam konteks internasional sangat di pengaruhi oleh perspektif politik kedua negara ( negara sendiri dan negara lain ). Sebagai contoh, keputusan pemerintah amerika serikat telah mempengaruhi industry mobil di negara tersebut. Aturan-aturan keras seperti standar efisien bahan bakar, telah menyulitkan industry dalam beberapa hal. Pemerintah berbagai negara didunia membantu industry dalam negerinya dengan memperkuat daya saing mereka melalui kebijakan fiscal dan moneter dengan beraneka ragam. Dukungan politik yang demikian dapat memainkan peranan penting dalam mencari pasar luar negeri.
SUMBER – SUMBER MASALAH POLITIK
Adapun  sumber – sumber masalah politik yang mempengaruhi pemasaran internasional adalah :
1.    Kedaulatan politik
Kedaulatan politik (political sovereighty) mengacu pada hasrat suatu negara untuk menunjukkan kekuasaannya atas bisnis asing dengan berbagai sanksi-sanksi yang bersifat tetap dan evolusioner, sehingga dapat diperkirakan.
2.    Konflik politik
Konflik politik seperti kerusuhan( turnmoil), perang saudara ( internal war ), persekongkolan (conspirasi).
Konflik politik dapat mempengaruhi atau tidak mempengaruhi perdagangan. Adakalanya perubahan politik membawa iklim perdagangan yang lebih baik. Resiko politik dan konflik politik perlu dilihat secara terpisah. Konflik politik disuatu negara mungkin menyebabkan kondisi yang tidak stabil, tetapi situasi itu belum tentu merupakan hasil dari konflik politik.
Konflik politik dapat mempengaruhi bisnis baik secara langsung ( direct effect ) maupun pengaruh yang tidak langsung ( indirect effect ). Adapun pengaruh langsung seperti kekerasan dengan penculikan, perusakan harta benda, pemogokan buruh dan sebagainya. Sedangkan pengaruh tidak langsung yaitu terjadinya perubahan dalam kebijakan pemerintah. Dengan kata lain, konflik politik menyebabkan beberapa perusahaan dalam perspektif ekonomi, baik yang dilakukan oleh pemerintah yang sedang berkuasa maupun yang baru berkuasa.
Campur tangan politik (political intervention ) merupakan suatu kebijakan pemerintah negara setempat untuk memaksa perubahan dalam operasi, kebijakan, dan strategi perusahaan asing. Campur tangan tersebut bisa bermacam-macam, mulai dari beberapa usaha pengendalian sampai pengambilalihan secara lengkap atau menganeksasi perusahaan asing tersebut. Besarnya campur tangan tersebut beraneka ragam sesuai dengan bisnis perusahaan dan sifat campur tangan berbentuk pengambilalihan (expropriation), domestikasi (domestication), pengendalian pertukaran ( exchange control), pembatasan impor (import restrication), pengendalian pasar ( market control ), pengendalian pajak ( tax control ), pengendalian harga ( price control ), dan masalah perburuhan ( labor problem ).
Selain faktor diatas, dalam pemasaran internasional perlu juga untuk mengenal model politik yang diterapkan pada negar sasaran. Beberapa model politik yaitu :
ü  Politik internasional negara – sentris (state centric international politic model ) berasumsi bahwa pemerintah suatu negara bertujuan mencari kekuasaan dan status dalam hubungan dengan negara lain, tujuan kompetisi, dan desentralisasi system politik internasional pemerintah tersebut menggunakan semua sumberdaya internalnya untuk mencapai tujuan-tujuan internasional.
ü  Model politik nasional pluralisitk ( pluralistic national politics model ) mengasumsikan bahwa pemerintah suatu negara cepat tanggap terhadap pertentangan kepentingan-kepentingan dalam suatu system politik.
ü  Model perilaku politik organisasional birokratis ( bureaucratic organizational politics behavior model ) mengasumsikan bahwa tindakan pemerintah suatu negara adalah akibat dari suatu proses organisasional dalam birokrasi pemerintah.
ü  Model politik transnasional ( transnational politics model ) menekankan pada meningkatnya peran penting yang dimainkan dalam politik dunia oleh organisasi – organisasi selain organisasi – organisasi pemerintah nasional.
Setiap model mengandung sejumlah variabel dan proposisi tentang hubungan antara variabel – variabel itu.
Manfaat dari penaksiran resiko politis yaitu :
1.    Untuk mengidentifikasi negara-negara yang mungkin berakhir
2.    Mengidentifiksikan negara – negara yang dapat diabaikan karena tidak sehat secara politis.
3.    Memberikan sebuah kerangka kerja untuk mengidentifikasi negara – negara yang berisiko secara politis, tetapi tidak begitu resiko jika secara otomatis disingkirkan.

LINGKUNGAN HUKUM
Sebuah perusahaan global yang terlibat dalam pemasaran internasional harus tunduk tidak hanya kepada undang –undang negara yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada undang-undang negara setempat dimana perusahaan berada. Diseluruh dunia, negara-negara yang berbeda mengikuti undang-undang yang berbeda pula. Seorang pemasar internasional harus mengenal secara khusus undang-undang negara setempat menganai persaingan, penetapan harga, perencanaan distribusi, kecendrungan produk, hak paten, merek dagang, dan periklanan.
Untuk memahami sepenuhnya undang-undang suatu negara, suatu perusahaan perlu memahami filsafat hokum negara tersebut. Suatu negara mungkin mengikuti common law atau code law.  Common law didasarkan pada patokan-patokan dan praktik-praktik masa lalu dan diinterpretasikan di masa sesudahnya. Sedangkan code law didasarkan pada peraturan-peraturan yang terperinci.
            Aspek lingkungan  hukum yang penting lainnya adalah yurisdiksi undang-undang. Undang-undang mana yang dipakai dalam perkara-perkara khusus harus diketahui. Dalam beberapa hal, digunakan undang-undang negara dimana persetujuan itu dibuat, dalam hal lain, digunakan undang-undang dimana bisnis itu direalisasikan. Penting untuk memiliki pernyataan yurisdiksional dalam persetujuan-persetujuan. Bila terjadi suatu konflik kepentingan yang belum memiliki yurisdiksi, sebaiknya konflik tersebut diselesaikan melalui ligitasi atau diserahkan pada arbitase.
Selain itu, dalam melaksanakan baik undang-undang negara asal perusahaan global maupun undang-undang negara setempat, para pemasar internasional harus memahami perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi internasional. Umumnya, hukum  yang relevan dari negara setempat akan memperhatikan tariff, dumping, lisensi ekspor-impor, investasi asing, insentif investasi asing, dan pembatasan kegiatan perdagangan. Beberapa perjanjian dan konvensi internasional menyangkut perlindungan hak milik, seperti hak paten, merek dagang, model-model dan sebagainya, di negara-negara asing. Beberapa undang-undang internasioanal memilki ketetapan-ketetapan untuk mendorong kerja sama ekonomi sedunia dan kemakmuran serta realisasi produk-produk internasional dan proses standarisasi.
Senadainya suatu konflik hukum terjadi diantara kelompok-kelompok negara yang berbeda, salah satu cara pemecahannya adalah melalui arbritase. Ada sejumlah organisasi yang berfungis sebagai arbitase perselisihan : International Center for Settlement of Investment Disputes (ICSID); Inter – American Commercial Arbitration Commission (IACAC); International Chamber of Commerce (ICC); American Arbritation Association (AAA); Canadian-American Commercial Arbritation Commission ( CACAC); London Court of Arbritation ( LCA ).

Daftar Pustaka:
- file:///E:/Ringkasan%20Materi%20Pemasaran%20Internasional%20_%20SUARA%20KITA.htm





2 komentar: